- BERANDA
- PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT DAN
PENGURANGAN RUANG LINGKUP
- 1. PEMBEKUAN SERTIFIKAT
- 1.1 Pembekuan sertifikat adalah tidak berlakunya sertifikasi sistem manajemen untuk sementara waktu atau tidak melebihi 1 bulan.
- 1.2 Jika terjadi kondisi pembekuan, sertifikasi sistem manajemen pelanggan untuk sementara tidak berlaku dan tidak diperbolehkan untuk menggunakan sertifikasinya untuk keperluan promosinya lebih lanjut serta dililakukan tindakan lain yang sesuai. Status pembekuan sertifikasi dapat diakses publik. dan bersifat rahasia. Beberapa contoh kasus yang menyebabkan pembekuan sertifikasi :
- sistem manajemen pelanggan yang disertifikasi gagal secara total memenuhi persyaratan sertifikasi, termasuk persyaratan mutlak sistem manajemen
- pelanggan yang disertifikasi tidak membolehkan audit survailen atau sertifikasi ulang dilaksanakan pada frekwensi yang dipersyaratkan, atau
- pelanggan yang disertifikasi meminta pembekuan secara sukarela
- 1.3 Dalam proses pembekuan pelangggan dilarang menggunakan sertifikasinya untuk keperluan bisnis dan promosi lebih lanjut.
- 1.4 PT. Cipta Mutu Indonesia - cmiregistrars akan membuat status pembekuan sertifikasi yang dapat diakses oleh publik.
2. PENCABUTAN SERTIFIKAT
- 2.1 Pencabutan sertifikat adalah membatalkan atau tidak memberlakukan sertifikasi sistem manajemen.
- 2.2 Kondisi status pencabutan adalah atas tindak lanjut dari proses pembekuan.
- 2.3 Apabila pelanggan gagal untuk menyelesaikan masalah yang menyebabkan pembekuan dalam jangka waktu yang ditetapkan maka lembaga sertifikasi harus mencabut atau mengurangi lingkup sertifikasi.
- 3. PERUBAHAN RUANG LINGKUP
- 3.1 Perubahan ruang lingkup terdiri dari penambahan lingkup sertifikasi atau pengurangan lingkup sertifikasi terkait jenis produk/jasa dan/atau penambahan lokasi/area kegiatan.
- 3.2 Informasi perubahan ruang lingkup sertifikasi diinformasikan klien kepada PT. Cipta Mutu Indonesia - cmiregistrars secara tertulis di luar waktu audit, dan tidak diperkenankan meminta perubahan lingkup sertifikasi kepada auditor PT. Cipta Mutu Indonesia - cmiregistrars pada pelaksanaan audit.
- 3.3 Setelah mendapatkan informasi perubahan ruang lingkup, PT. Cipta Mutu Indonesia - cmiregistrars akan melakukan kajian perubahan ruang lingkup dan membuat penawaran biaya sertifikasi. Selanjutnya menginformasikan kepada klien terkait penawaran tersebut.
- 3.4 Perubahan ruang lingkup sertifikasi adalah audit khusus dan sertifikat baru sesuai ruang lingkup sertifikasi yang baru akan diterbitkan setelah melalui proses pengambilan keputusan sertifikasi
-
- 4. MASA BERLAKU SERTIFIKAT
- 4.1 Sertifikat tersebut berlaku sejak tanggal persetujuan tersebut diterbitkan hingga waktu 3 (tiga) tahun,dan berlaku pula untuk kunjungan - kunjungan rutin audit pengawasan (Surveillance Audit).
-
- 4.2 Sertifikat tersebut harus diperbaharui pada tahun ke – 3 sejak tanggal penerbitannya. Jadwal waktu kunjungan tersebut akan diberitahukan pada saat penyelesaian kunjungan sebelumnya.
- 4.3 Sertifikat tersebut tetap menjadi hak milik pihak PT. Cipta Mutu Indonesia - cmiregistrars. Apabila persetujuan ini berakhir atau dicabut, maka merupakan tanggung – jawab pihak Klien untuk mengembalikan sertifikat tersebut kepada PT. Cipta Mutu Indonesia - cmiregistrars.
- 4.4 Pihak Klien bertanggung-jawab untuk mengganti rugi pihak PT. Cipta Mutu Indonesia - cmiregistrars atas setiap kerugian-kerugian yang diderita oleh pihak PT. Cipta Mutu Indonesia - cmiregistrars Sebagai akibat dari penyalah-gunaan tanda / logo Sertifikat yang diberikan oleh pihak PT. Cipta Mutu Indonesia - cmiregistrars.